Selasa, 18 Desember 2012

PERANAN KOMITE SEKOLAH TERHADAP MANAGEMEN PENDIDIKAN ISLAM


Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.[1] Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
            Komite sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dan masyarakat. Sampai pada tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (Persatuan Orang Tua dan Guru). Kemudian pada tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah.
            Adapun tujuan komite sekolah, yaitu:
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggungjawab dan peran masyrakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan yang bermutu di satuan pendidikan.[2]
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan dalam satuan pendidikan. Badan ini juga berperan sebagai pendukung baik yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah dan masyrakat di satuan pendidikan. Di samping itu, peran komite sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebjakan dan program pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi dan terlibat dalam mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pemdidikan dan menggalang dana masyarakt dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Yang dimaksud dengan keterlibatan disini adalah bahwa masyarakat ikut serta secara langsung, baik secara fisik maupun melalui konsentrasi uang, barang, sumbangan pikiran sekaligus ikut serta mengelola dan bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan sekolah dengan masyarakat yang dicapainya.
Manajemen dalam arti mengatur agar sesuatu itu teratur dan berjalan secara efektif dan efisien merupakan sesuatu yang disukai Allah, dan merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat islam, bahkan boleh dikatakan hal itu termasuk kategori sunnah. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan sesuatu secara asal-asalan apalagi tanpa rencana. Memang manusia hanya bisa merencanakan, tetapi tanpa rencana maka tatanan segala sesuatu akan menjadi tidak karuan.
Terlebih lagi dalam melakukan proses pembelajaran yang hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia, yang banyak hadist memujinya sampai-sampai mengatakan kegiatan tersebut lebih utama daripada ibadah sunnah, segala sesuatunya harus serba teratur dan transparan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Kurikulum yang merupakan inti dan isi dari pembelajaran tersebut juga harus diatur melalui manajemen agar pelaksanaannya dapat lebih signifikan, maka jika kurikulum tidak diatur dengan manajemen, proses pembelajaran tidak dapat berlangsung dengan maksimal dan akan menjadi tersendat-sendat. Lebih-lebih dalam proses pembelajaran Islam, kurikulum harus ditata dengan manajemen yang teratur agar dapat menghasilkan manusia yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam yaitu insan kamil.
Dengan berasumsi bahwa pendidikan merupakan masalah semua pihak terutama dalam rangka peningkatan mutu manegemen pendidikan islam, maka pihak sekolah harus berusaha seoptimal mungkin memberdayakan dan mengikutsertakan keterlibatan komite sekolah dalam segala jenis usaha yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dimaksudkan, agar semua elemen masyarakat dapat ikut serta dalam memantau dan menyukseskan pendidikan putra-putri mereka dengan menggunakan managemen pendidikan islam yang lebih baik. Adapun peran komite sekolah terhadap manajemen pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1.      1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.      2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.      3.  Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.      4. Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite sekolah sebagai wujud partisipasi dan dukungan orang tua murid dan masyarakat terhadap dunia pendidikan islam, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada kemajuan pendidikan islam menjadi lebih baik dan bermutu.


[1] Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005), hal. 10.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Acuan Operasional, Hal. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar