Komite sekolah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.[1]
Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan
heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi
komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu
pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Komite sekolah merupakan
penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dan
masyarakat. Sampai pada tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang
tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (Persatuan Orang Tua dan
Guru). Kemudian pada tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran
menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang personilnya terdiri
atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah
peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua
dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar
sekolah.
Adapun tujuan komite sekolah, yaitu:
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.
Meningkatkan tanggungjawab dan peran masyrakat dalam penyelenggaraan
pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan yang bermutu di satuan pendidikan.[2]
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan,
arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite sekolah adalah sebagai pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan dalam satuan
pendidikan. Badan ini juga berperan sebagai pendukung baik yang bersifat
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah dan masyrakat di satuan
pendidikan. Di samping itu, peran komite sekolah adalah memberikan masukan,
pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebjakan dan
program pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi dan terlibat dalam mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pemdidikan dan menggalang dana
masyarakt dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
Yang dimaksud dengan keterlibatan disini adalah bahwa
masyarakat ikut serta secara langsung, baik secara fisik maupun melalui
konsentrasi uang, barang, sumbangan pikiran sekaligus ikut serta mengelola dan
bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan sekolah dengan masyarakat yang
dicapainya.
Manajemen dalam arti mengatur agar
sesuatu itu teratur dan berjalan secara efektif dan efisien merupakan sesuatu
yang disukai Allah, dan merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat islam,
bahkan boleh dikatakan hal itu termasuk kategori sunnah. Karena Nabi Muhammad
SAW tidak pernah melakukan sesuatu secara asal-asalan apalagi tanpa rencana. Memang manusia
hanya bisa merencanakan, tetapi tanpa rencana maka tatanan segala sesuatu akan
menjadi tidak karuan.
Terlebih lagi dalam melakukan proses
pembelajaran yang hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia, yang banyak
hadist memujinya sampai-sampai mengatakan kegiatan tersebut lebih utama
daripada ibadah sunnah, segala sesuatunya harus serba teratur dan transparan
agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Kurikulum
yang merupakan inti dan isi dari pembelajaran tersebut juga harus diatur
melalui manajemen agar pelaksanaannya dapat lebih signifikan, maka jika
kurikulum tidak diatur dengan manajemen, proses pembelajaran tidak dapat berlangsung
dengan maksimal dan akan menjadi tersendat-sendat. Lebih-lebih dalam proses
pembelajaran Islam, kurikulum harus ditata dengan manajemen yang teratur agar
dapat menghasilkan manusia yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam yaitu
insan kamil.
Dengan berasumsi bahwa pendidikan
merupakan masalah semua pihak terutama dalam rangka peningkatan mutu manegemen
pendidikan islam, maka pihak sekolah harus berusaha seoptimal mungkin
memberdayakan dan mengikutsertakan keterlibatan komite sekolah dalam segala
jenis usaha yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dimaksudkan, agar semua elemen
masyarakat dapat ikut serta dalam memantau dan menyukseskan pendidikan
putra-putri mereka dengan menggunakan managemen pendidikan islam yang lebih
baik. Adapun peran komite sekolah terhadap manajemen pendidikan islam adalah
sebagai berikut:
1. 1. Pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. 2. Pendukung (supporting agency) baik yang
berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan.
3. 3. Pengontrol (controling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
di satuan pendidikan.
4. 4. Mediator antara pemerintah (executive)
dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite sekolah sebagai wujud partisipasi
dan dukungan orang tua murid dan masyarakat terhadap dunia pendidikan islam,
diharapkan dapat memberikan kontribusi pada kemajuan pendidikan islam menjadi
lebih baik dan bermutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar