Selasa, 18 Desember 2012

PERANAN KOMITE SEKOLAH TERHADAP MANAGEMEN PENDIDIKAN ISLAM 2


PERANAN KOMITE SEKOLAH TERHADAP MANAGEMEN
PENDIDIKAN ISLAM

1.      Pendahuluan
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per-kepala yang menunjukkan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survei dari lembaga yang sama, Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia tentu tidak lepas dari peran dan fungsi komite sekolah, sekolah, dan anak didik. Melihat pentingnya fungsi komite sekolah dalam perannya sebagai pengontrol dan pemberi masukan khususnya terhadap mutu managemen pendidikan, maka usaha untuk meningkatkan kinerja yang lebih tinggi bukanlah pekerjaan mudah bagi komite sekolah karena kegiatan berlangsung dalam sebuah proses panjang yang direncanakan dan diprogram secara baik pula.


           
2.      Pembahasan
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.[1] Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
            Komite sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dan masyarakat. Sampai pada tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (Persatuan Orang Tua dan Guru). Kemudian pada tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah.
            Adapun tujuan komite sekolah, yaitu:
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggungjawab dan peran masyrakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan yang bermutu di satuan pendidikan.[2]
Adapun tujuan lain dari Komite sekolah adalah untuk membantu kelencaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah dalam upaya memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut tentu saja komite sekolah mesti melakukan berbagai upaya dalam mendayagunakan kemampuan yang ada pada orang tua, masyarakat, serta lingkungan sekitarnya, termasuk LSM–LSM yang memiliki perhatian khusus dibidang pendidikan. Komite sekolah juga dapat memberikan masukan penilaian untuk pengembangan pelaksanaan pendidikan dan pelaksanaan manajemen sekolah.
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan dalam satuan pendidikan. Badan ini juga berperan sebagai pendukung baik yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah dan masyrakat di satuan pendidikan. Di samping itu, peran komite sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebjakan dan program pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi dan terlibat dalam mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pemdidikan dan menggalang dana masyarakt dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Yang dimaksud dengan keterlibatan disini adalah bahwa masyarakat ikut serta secara langsung, baik secara fisik maupun melalui konsentrasi uang, barang, sumbangan pikiran sekaligus ikut serta mengelola dan bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan sekolah dengan masyarakat yang dicapainya. Sumbangan pikiran tersebut dapat berupa gagasan atau ide yang dapat diberikan oleh komite sekolah terhadap apa saja yang berkaitan kepada berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, seperti terhadap manajemen pendidikan jika disana terdapat kekurangan atau kesalahan. 
Manajemen berasal dari kata to mange yang berarti mengelola. Pengelolaan dilakukan melalui proses dan dikelola berdasarkan urutan atau fungsi-fungsi manajemen itu sendiri. Manajemen adalah melakukan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah/organisasi yang di antaranya adalah manusia, uang, materila, mesin, dan pemasaran yang dilakukan dengan sistematis dalam suatu proses.[3]
Pengelolaan tersebut dilakukan untuk mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki secara terintegrasi  dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan sekolah/organisasi. Pengelolaan dilakukan oleh kepala sekolah dengan kewenangan sebagai manajer sekolah melalui komando-komando atau keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dengan mengerahkan sumberdaya untuk mencapai tujuan.
Manajemen dalam arti mengatur agar sesuatu itu teratur dan berjalan secara efektif dan efisien merupakan sesuatu yang disukai Allah, dan merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat islam, bahkan boleh dikatakan hal itu termasuk kategori sunnah. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan sesuatu secara asal-asalan apalagi tanpa rencana. Memang manusia hanya bisa merencanakan, tetapi tanpa rencana maka tatanan segala sesuatu akan menjadi tidak karuan.
Menurut Ki Hajar Dewantoro, mendidik adalah menuntun segala kekuatan yang ada pada anak-anaknya mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat sehingga mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Adapun menurut H.M. Arifin adalah usaha sadar yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membimbing dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan dasar anak didik baik dalam hal bentuk pendidikan formal maupun non formal. Dengan kata lain pendidikan pada hakekatnya adalah ikhtiar untuk membantu dan mengarahkan fikiran dan fitrah manusia supaya berkembang sampai ke titik maksimal yang dapat dicapai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sedangkan menurut Ahmad D. Marimba adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[4]
Dari pengertian tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan itu dilaksanakan oleh orang dewasa yang ditujukan kepada anak yang merupakan benih yang berkembang membutuhkan bimbingan dan bantuan. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting bagi anak calon manusia dewasa yang akan mengemban tugas melaksanakan dan melanjutkan kekhalifahan di bumi yang mempunyai tanggung jawab di hadapan Allah.
Manajemen pendidikan islam adalah proses pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga pendidikan atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien, dan produktif untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat[5].
Terlebih lagi dalam melakukan proses pembelajaran yang hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia, yang banyak hadist memujinya sampai-sampai mengatakan kegiatan tersebut lebih utama daripada ibadah sunnah, segala sesuatunya harus serba teratur dan transparan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Kurikulum yang merupakan inti dan isi dari pembelajaran tersebut juga harus diatur melalui manajemen agar pelaksanaannya dapat lebih signifikan, maka jika kurikulum tidak diatur dengan manajemen, proses pembelajaran tidak dapat berlangsung dengan maksimal dan akan menjadi tersendat-sendat. Lebih-lebih dalam proses pembelajaran Islam, kurikulum harus ditata dengan manajemen yang teratur agar dapat menghasilkan manusia yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam yaitu insan kamil. Adapun fungsi manajemen pendidikan islam adalah:
1.      Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah sebuah proses perdana ketika hendak melakukan pekerjaan baik dalam bentuk pemikiran maupun kerangka kerja agar tujuan yang hendak dicapai mendapatkan hasil yang optimal. Demikian pula halnya dalam pendidikan Islam perencanaan harus dijadikan langkah pertama yang benar-benar diperhatikan oleh para manajer dan para pengelola pendidikan Islam. Sebab perencanaan merupakan bagian penting dari sebuah kesuksesan, kesalahan dalam menentukan perencanaan pendidikan Islam akan berakibat sangat patal bagi keberlangsungan pendidikan Islam.
2.      Fungsi Pengorganisasian (organizing)
Ajaran Islam senantiasa mendorong para pemeluknya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisir dengan rapi, sebab bisa jadi suatu kebenaran yang tidak terorganisir dengan rapi akan dengan mudah bisa diluluhlantakan oleh kebathilan yang tersusun rapi.
Sebuah organisasi dalam manajemen pendidikan Islam akan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan jika konsisten dengan prinsip-prinsip yang mendesain perjalanan organisasi yaitu Kebebasan, keadilan, dan musyawarah. Jika kesemua prinsip ini dapat diaplikasikan secara konsisten dalam proses pengelolaan lembaga pendidikan islam akan sangat membantu bagi para manajer pendidikan Islam.
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa pengorganisasian merupakan fase kedua setelah perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Pengorganisasian terjadi karena pekerjaan yang perlu dilaksanakan itu terlalu berat untuk ditangani oleh satu orang saja. Dengan demikian diperlukan tenaga-tenaga bantuan dan terbentuklah suatu kelompok kerja yang efektif. Banyak pikiran, tangan, dan keterampilan dihimpun menjadi satu yang harus dikoordinasi bukan saja untuk diselesaikan tugas-tugas yang bersangkutan, tetapi juga untuk menciptakan kegunaan bagi masing-masing anggota kelompok tersebut terhadap keinginan keterampilan dan pengetahuan.
3. Fungsi Pengarahan (directing)
Pengarahan adalah proses memberikan bimbingan kepada rekan kerja sehingga mereka menjadi pegawai yang berpengetahuan dan akan bekerja efektif menuju sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam manajemen pendidikan Islam, agar isi pengarahan yang diberikan kepada orang yang diberi pengarahan dapat dilaksanakan dengan baik maka seorang pengarah setidaknya harus memperhatikan beberapa prinsip berikut, yaitu : Keteladanan, konsistensi, keterbukaan, kelembutan, dan kebijakan. Isi pengarahan baik yang berupa perintah, larangan, maupun bimbingan hendaknya tidak memberatkan dan diluar kemampuan sipenerima arahan, sebab jika hal itu terjadi maka jangan berharap isi pengarahan itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh sipenerima pengarahan.
4.      Fungsi Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan Didin dan Hendri (2003:156) menyatakan bahwa dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Dalam pendidikan Islam pengawasan didefinisikan sebagai proses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat materil maupun spirituil.
pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman.[6]


Dengan berasumsi bahwa pendidikan merupakan masalah semua pihak terutama dalam rangka peningkatan mutu manegemen pendidikan islam, maka pihak sekolah harus berusaha seoptimal mungkin memberdayakan dan mengikutsertakan keterlibatan komite sekolah dalam segala jenis usaha yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dimaksudkan, agar semua elemen masyarakat dapat ikut serta dalam memantau dan menyukseskan pendidikan putra-putri mereka dengan menggunakan managemen pendidikan islam yang lebih baik. Adapun peran komite sekolah terhadap manajemen pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1.        1.  Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.    2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.            4. Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite sekolah sebagai wujud partisipasi dan dukungan orang tua murid dan masyarakat terhadap dunia pendidikan islam, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada kemajuan pendidikan islam menjadi lebih baik dan bermutu.

3.      Kesimpulan
Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam perannya, komite sekolah berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan dalam satuan pendidikan.
Manajemen pendidikan islam adalah proses pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga pendidikan atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien, dan produktif untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun peran komite sekolah terhadap manajemen pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1.      Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.      Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.      Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.      Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

















Daftar Putaka

Departemen Pendidikan Nasional, Acuan Operasional.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005), hal. 10.
Rohiat, M.Pd. 2010. Manajemen Sekolah-Teori Dasar dan Praktek. Bandung: Refika Aditama.
http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/10/30/manajemen-pendidikan-islam/




[1] Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005), hal. 10.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Acuan Operasional, Hal. 15.
[3]  Rohiat, M.Pd. Manajemen Sekolah-Teori Dasar dan Praktek (Bandung: Refika Aditama, 2010), hal.14.
[4] http://nurmusliminta.blogspot.com/2012/04/karakteristik-manajemen-pendidikan.html
[5] http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/10/30/manajemen-pendidikan-islam/
[6] http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/10/30/manajemen-pendidikan-islam/

PERANAN KOMITE SEKOLAH TERHADAP MANAGEMEN PENDIDIKAN ISLAM


Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.[1] Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
            Komite sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dan masyarakat. Sampai pada tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (Persatuan Orang Tua dan Guru). Kemudian pada tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah.
            Adapun tujuan komite sekolah, yaitu:
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggungjawab dan peran masyrakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan yang bermutu di satuan pendidikan.[2]
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan dalam satuan pendidikan. Badan ini juga berperan sebagai pendukung baik yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah dan masyrakat di satuan pendidikan. Di samping itu, peran komite sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebjakan dan program pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi dan terlibat dalam mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pemdidikan dan menggalang dana masyarakt dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Yang dimaksud dengan keterlibatan disini adalah bahwa masyarakat ikut serta secara langsung, baik secara fisik maupun melalui konsentrasi uang, barang, sumbangan pikiran sekaligus ikut serta mengelola dan bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan sekolah dengan masyarakat yang dicapainya.
Manajemen dalam arti mengatur agar sesuatu itu teratur dan berjalan secara efektif dan efisien merupakan sesuatu yang disukai Allah, dan merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat islam, bahkan boleh dikatakan hal itu termasuk kategori sunnah. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan sesuatu secara asal-asalan apalagi tanpa rencana. Memang manusia hanya bisa merencanakan, tetapi tanpa rencana maka tatanan segala sesuatu akan menjadi tidak karuan.
Terlebih lagi dalam melakukan proses pembelajaran yang hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia, yang banyak hadist memujinya sampai-sampai mengatakan kegiatan tersebut lebih utama daripada ibadah sunnah, segala sesuatunya harus serba teratur dan transparan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Kurikulum yang merupakan inti dan isi dari pembelajaran tersebut juga harus diatur melalui manajemen agar pelaksanaannya dapat lebih signifikan, maka jika kurikulum tidak diatur dengan manajemen, proses pembelajaran tidak dapat berlangsung dengan maksimal dan akan menjadi tersendat-sendat. Lebih-lebih dalam proses pembelajaran Islam, kurikulum harus ditata dengan manajemen yang teratur agar dapat menghasilkan manusia yang sesuai dengan tujuan pendidikan Islam yaitu insan kamil.
Dengan berasumsi bahwa pendidikan merupakan masalah semua pihak terutama dalam rangka peningkatan mutu manegemen pendidikan islam, maka pihak sekolah harus berusaha seoptimal mungkin memberdayakan dan mengikutsertakan keterlibatan komite sekolah dalam segala jenis usaha yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dimaksudkan, agar semua elemen masyarakat dapat ikut serta dalam memantau dan menyukseskan pendidikan putra-putri mereka dengan menggunakan managemen pendidikan islam yang lebih baik. Adapun peran komite sekolah terhadap manajemen pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1.      1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.      2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.      3.  Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.      4. Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite sekolah sebagai wujud partisipasi dan dukungan orang tua murid dan masyarakat terhadap dunia pendidikan islam, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada kemajuan pendidikan islam menjadi lebih baik dan bermutu.


[1] Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005), hal. 10.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Acuan Operasional, Hal. 15.