PERANAN
KOMITE SEKOLAH TERHADAP MANAGEMEN
PENDIDIKAN
ISLAM
1.
Pendahuluan
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat
memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang
peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu
komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per-kepala yang menunjukkan bahwa indeks pengembangan manusia
Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati
urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant
(PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12
negara di Asia.Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan
The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang
rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di
dunia. Dan masih menurut survei dari lembaga yang sama, Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin
teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga
ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata
hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The
Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya
delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years
Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang
mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di
Indonesia tentu tidak lepas dari peran dan fungsi komite sekolah, sekolah, dan anak didik. Melihat pentingnya fungsi komite sekolah dalam perannya sebagai pengontrol
dan pemberi masukan khususnya terhadap mutu managemen pendidikan, maka usaha untuk meningkatkan kinerja yang lebih tinggi
bukanlah pekerjaan mudah bagi komite sekolah karena kegiatan berlangsung dalam sebuah proses panjang yang direncanakan dan diprogram secara baik pula.
2.
Pembahasan
Komite
sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.[1]
Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan
heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi
komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu
pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Komite sekolah merupakan
penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dan
masyarakat. Sampai pada tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang
tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (Persatuan Orang Tua dan
Guru). Kemudian pada tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran
menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang personilnya terdiri
atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut
bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas
orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya
di sekitar sekolah.
Adapun tujuan komite sekolah, yaitu:
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat
dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan.
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran masyrakat
dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,
dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan yang bermutu di satuan
pendidikan.[2]
Adapun tujuan lain dari Komite sekolah
adalah untuk membantu kelencaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah dalam
upaya memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut tentu saja komite sekolah mesti melakukan
berbagai upaya dalam mendayagunakan kemampuan yang ada pada orang tua,
masyarakat, serta lingkungan sekitarnya, termasuk LSM–LSM yang memiliki perhatian
khusus dibidang pendidikan. Komite sekolah juga dapat memberikan masukan
penilaian untuk pengembangan pelaksanaan pendidikan dan pelaksanaan manajemen
sekolah.
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan,
arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite sekolah adalah sebagai pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan dalam satuan
pendidikan. Badan ini juga berperan sebagai pendukung baik yang bersifat
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah dan masyrakat di satuan
pendidikan. Di samping itu, peran komite sekolah adalah memberikan masukan,
pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebjakan dan
program pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi dan terlibat dalam mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pemdidikan dan menggalang dana
masyarakt dalam rangka pembiyaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
Yang dimaksud dengan keterlibatan disini adalah bahwa
masyarakat ikut serta secara langsung, baik secara fisik maupun melalui
konsentrasi uang, barang, sumbangan pikiran sekaligus ikut serta mengelola dan
bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan sekolah dengan masyarakat yang
dicapainya. Sumbangan pikiran tersebut dapat berupa gagasan atau ide yang dapat
diberikan oleh komite sekolah terhadap apa saja yang berkaitan kepada
berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, seperti terhadap manajemen pendidikan
jika disana terdapat kekurangan atau kesalahan.
Manajemen berasal dari kata to mange
yang berarti mengelola. Pengelolaan dilakukan melalui proses dan dikelola
berdasarkan urutan atau fungsi-fungsi manajemen itu sendiri. Manajemen adalah
melakukan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah/organisasi yang di
antaranya adalah manusia, uang, materila, mesin, dan pemasaran yang dilakukan
dengan sistematis dalam suatu proses.[3]
Pengelolaan tersebut dilakukan untuk
mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki secara terintegrasi dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan
sekolah/organisasi. Pengelolaan dilakukan oleh kepala sekolah dengan kewenangan
sebagai manajer sekolah melalui komando-komando atau keputusan-keputusan yang
telah ditetapkan dengan mengerahkan sumberdaya untuk mencapai tujuan.
Manajemen dalam arti mengatur agar
sesuatu itu teratur dan berjalan secara efektif dan efisien merupakan sesuatu
yang disukai Allah, dan merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat islam,
bahkan boleh dikatakan hal itu termasuk kategori sunnah. Karena Nabi Muhammad
SAW tidak pernah melakukan sesuatu secara asal-asalan apalagi tanpa rencana. Memang
manusia hanya bisa merencanakan, tetapi tanpa rencana maka tatanan segala
sesuatu akan menjadi tidak karuan.
Menurut Ki Hajar
Dewantoro, mendidik adalah menuntun segala kekuatan yang ada pada anak-anaknya
mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat sehingga mencapai keselamatan dan
kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Adapun menurut H.M. Arifin adalah usaha
sadar yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membimbing dan mengembangkan
kepribadian serta kemampuan dasar anak didik baik dalam hal bentuk pendidikan
formal maupun non formal. Dengan kata lain pendidikan pada hakekatnya adalah
ikhtiar untuk membantu dan mengarahkan fikiran dan fitrah manusia supaya berkembang
sampai ke titik maksimal yang dapat dicapai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sedangkan
menurut Ahmad D. Marimba adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh
pendidik terhadap terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[4]
Dari pengertian
tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan itu dilaksanakan
oleh orang dewasa yang ditujukan kepada anak yang merupakan benih yang berkembang
membutuhkan bimbingan dan bantuan. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting
bagi anak calon manusia dewasa yang akan mengemban tugas melaksanakan dan
melanjutkan kekhalifahan di bumi yang mempunyai tanggung jawab di hadapan Allah.
Manajemen pendidikan islam adalah proses
pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga pendidikan
atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan tersebut dilakukan
melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien, dan produktif
untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat[5].
Terlebih lagi dalam melakukan proses
pembelajaran yang hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia, yang banyak
hadist memujinya sampai-sampai mengatakan kegiatan tersebut lebih utama
daripada ibadah sunnah, segala sesuatunya harus serba teratur dan transparan
agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Kurikulum
yang merupakan inti dan isi dari pembelajaran tersebut juga harus diatur
melalui manajemen agar pelaksanaannya dapat lebih signifikan, maka jika
kurikulum tidak diatur dengan manajemen, proses pembelajaran tidak dapat
berlangsung dengan maksimal dan akan menjadi tersendat-sendat. Lebih-lebih
dalam proses pembelajaran Islam, kurikulum harus ditata dengan manajemen yang
teratur agar dapat menghasilkan manusia yang sesuai dengan tujuan pendidikan
Islam yaitu insan kamil. Adapun
fungsi manajemen pendidikan islam adalah:
1.
Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah sebuah proses
perdana ketika hendak melakukan pekerjaan baik dalam bentuk pemikiran maupun
kerangka kerja agar tujuan yang hendak dicapai mendapatkan hasil yang optimal.
Demikian pula halnya dalam pendidikan Islam perencanaan harus dijadikan langkah
pertama yang benar-benar diperhatikan oleh para manajer dan para pengelola
pendidikan Islam. Sebab perencanaan merupakan bagian penting dari sebuah
kesuksesan, kesalahan dalam menentukan perencanaan pendidikan Islam akan
berakibat sangat patal bagi keberlangsungan pendidikan Islam.
2.
Fungsi Pengorganisasian (organizing)
Ajaran Islam
senantiasa mendorong para pemeluknya untuk melakukan segala sesuatu secara
terorganisir dengan rapi, sebab bisa jadi suatu kebenaran yang tidak
terorganisir dengan rapi akan dengan mudah bisa diluluhlantakan oleh kebathilan
yang tersusun rapi.
Sebuah organisasi
dalam manajemen pendidikan Islam akan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai
dengan tujuan jika konsisten dengan prinsip-prinsip yang mendesain perjalanan
organisasi yaitu Kebebasan, keadilan, dan musyawarah. Jika kesemua prinsip ini
dapat diaplikasikan secara konsisten dalam proses pengelolaan lembaga
pendidikan islam akan sangat membantu bagi para manajer pendidikan Islam.
Dari uraian di atas
dapat difahami bahwa pengorganisasian merupakan fase kedua setelah perencanaan
yang telah dibuat sebelumnya. Pengorganisasian terjadi karena pekerjaan yang
perlu dilaksanakan itu terlalu berat untuk ditangani oleh satu orang saja.
Dengan demikian diperlukan tenaga-tenaga bantuan dan terbentuklah suatu
kelompok kerja yang efektif. Banyak pikiran, tangan, dan keterampilan dihimpun
menjadi satu yang harus dikoordinasi bukan saja untuk diselesaikan tugas-tugas
yang bersangkutan, tetapi juga untuk menciptakan kegunaan bagi masing-masing
anggota kelompok tersebut terhadap keinginan keterampilan dan pengetahuan.
3. Fungsi Pengarahan (directing)
Pengarahan adalah
proses memberikan bimbingan kepada rekan kerja sehingga mereka menjadi pegawai
yang berpengetahuan dan akan bekerja efektif menuju sasaran yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Dalam manajemen
pendidikan Islam, agar isi pengarahan yang diberikan kepada orang yang diberi
pengarahan dapat dilaksanakan dengan baik maka seorang pengarah setidaknya
harus memperhatikan beberapa prinsip berikut, yaitu : Keteladanan, konsistensi,
keterbukaan, kelembutan, dan kebijakan. Isi pengarahan baik yang berupa
perintah, larangan, maupun bimbingan hendaknya tidak memberatkan dan diluar
kemampuan sipenerima arahan, sebab jika hal itu terjadi maka jangan berharap
isi pengarahan itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh sipenerima pengarahan.
4. Fungsi
Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah
keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin
bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bahkan Didin dan Hendri (2003:156) menyatakan bahwa dalam pandangan Islam
pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah
dan membenarkan yang hak. Dalam pendidikan Islam pengawasan didefinisikan
sebagai proses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin terlaksananya
perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat materil maupun spirituil.
pengawasan dalam
pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan bersifat
material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt,
menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan
karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencaan yang
telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai
pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih
mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh
nilai-nilai keislaman.[6]
Dengan berasumsi bahwa pendidikan
merupakan masalah semua pihak terutama dalam rangka peningkatan mutu manegemen
pendidikan islam, maka pihak sekolah harus berusaha seoptimal mungkin
memberdayakan dan mengikutsertakan keterlibatan komite sekolah dalam segala
jenis usaha yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dimaksudkan, agar semua elemen
masyarakat dapat ikut serta dalam memantau dan menyukseskan pendidikan
putra-putri mereka dengan menggunakan managemen pendidikan islam yang lebih
baik. Adapun peran komite sekolah terhadap manajemen pendidikan islam adalah
sebagai berikut:
1. 1. Pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
3. 3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan.
4. 4. Mediator antara pemerintah (executive)
dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dengan adanya komite sekolah sebagai wujud partisipasi
dan dukungan orang tua murid dan masyarakat terhadap dunia pendidikan islam,
diharapkan dapat memberikan kontribusi pada kemajuan pendidikan islam menjadi
lebih baik dan bermutu.
3.
Kesimpulan
Komite
sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan
heirarkis dengan satuan pendidik maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi
komite sekolah, satuan pendidik dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu
pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam perannya, komite sekolah berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan. Peran yang dijalani komite
sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
pendidikan dalam satuan pendidikan.
Manajemen pendidikan islam adalah proses
pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga pendidikan
atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan tersebut dilakukan
melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien, dan produktif
untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun peran komite sekolah terhadap
manajemen pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang
berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
di satuan pendidikan.
4.
Mediator antara pemerintah (executive) dengan
masyarakat di satuan pendidikan.
Daftar
Putaka
Departemen
Pendidikan Nasional, Acuan Operasional.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005), hal. 10.
Rohiat, M.Pd.
2010.
Manajemen Sekolah-Teori Dasar
dan Praktek. Bandung: Refika Aditama.
http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/10/30/manajemen-pendidikan-islam/
[1]
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005), hal. 10.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Acuan
Operasional, Hal. 15.
[3] Rohiat, M.Pd. Manajemen Sekolah-Teori Dasar dan Praktek (Bandung:
Refika Aditama, 2010), hal.14.
[4] http://nurmusliminta.blogspot.com/2012/04/karakteristik-manajemen-pendidikan.html
[5] http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/10/30/manajemen-pendidikan-islam/
[6] http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/10/30/manajemen-pendidikan-islam/